Langsung ke konten utama

Review Penerapan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Proyek Bandar Udara Rendani Manokwari


Review Penerapan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Pada Proyek Bandar Udara Rendani Manokwari



BAB I  PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Proses pembangunan proyek kontruksi gedung pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Situasi dalam lokasi proyek mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerja yang melaksanakannya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan konstruksi ini merupakan penyumbang angka kecelakaan yang cukup tinggi. Banyaknya kasus kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sangat merugikan banyak pihak terutama tenaga kerja bersangkutan.
Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat penegakan hukum yang sangat lemah (King and Hudson 1985). Angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk angka kecelakaan tertinggi di kawasan ASEAN. Tingginya persentase angka kecelakaan kerja pada sektor ini tidak lepas dari andil kontraktor terkait penerapan peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang masih rendah. Warta Ekonomi, 2 Juni 2006).
Kabupaten Manokwari merupakan ibukota dari Provinsi Papua Barat, dengan luas wilayah 4.650 km2 dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 205.179 jiwa (Manokwari dalam angka tahun 2014). Dari fakta di lapangan diketahui bahwa Bandar Udara Rendani merupakan transportasi udara tunggal yang dimiliki saat ini. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 2.000 x 45 m, berjarak 5 km dari pusat kota. Menyambut pertumbuhan penduduk serta kebutuhan penumpang angkutan, khususnya angkutan udara dari tahun ke tahun yang semakin meningkat, diperlukannya pengembangan, baik peningkatan jumlah pesawat yang beroperasi atau pengadaan pesawat yang berukuran lebih besar, guna memenuhi kebutuhan penumpang ke depan.
Manokwari merupakan salah satu kawasan bisnis besar di Papua Barat, maka sudah sepantasnyalah jika penggunaan sarana transportasi udara semakin ditingkatkan, baik untuk sarana angkutan umum maupun untuk sarana angkutan barang. Dan seiring dengan peningkatan tersebut maka jenis pesawat yang singgahpun semakin beragam baik bentuk, ukuran, maupun fungsinya. Proyek Bandara Udara Rendani kabupaten Manokwari adalah proyek pelebaran Run Way (15.000 m2) terletak di kabupaten Manokwari dengan nilai kontrak sebesar Rp.21.395.177.000 (Dua puluh satu milyar tiga ratus Sembilan puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Irja sebagai kontraktor.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yaitu bagaimana suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik, efisien dan professional dalam bidang konstruksi.


Data umum proyek
Nama Proyek         : Proyek Pelebaran Run Way (15.000 m2)
Nama Kontraktor   : PT. Tunas Irja
Lokasi Proyek        : Jalan Rendani kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
Nilai proyek           : Rp. 21. 395. 177. 000,-
Durasi Pekerjaan    : 281 hari

1.2            Identifikasi Bahaya dan Pengendaliannya

No.
Indentifikasi Bahaya
Pengendalian
1.       
Kejatuhan benda/material

-          Memakai helm
-          Pemasangan safety net dan safety deck
-          Pemasangan rambu K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja

2.       
Tertabrak/menabrak

-          Memakai APD yang memadai seperti safety dan helm
-          Pemasangan rambu K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja

3.       
Terjatuh dari alat berat
-          Memakai APD yang memadai seperti safety belt dan helm
-          Pemasangan rambu K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
4.       
Tergelincir
-          Cara kerja harus dalam posisi dan sikap yang benar
-          Pemasangan rambu K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
-          Pekerja harus tetap hati-hati, teliti dan disiplin
-          Memakai safety shoes

5.       
Tertimpa alat berat
-          Memakai helm
-          Pemasangan rambu K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
-          Memakai APD lengkap
6.       
Terluka oleh Mesin pemadat aspal ( Tandem roller/ Pneumatic Tire Roller, Tamperdll).
-          Pekerja harus tetap hati-hati, teliti dan disiplin
-          Memakai APD lengkap

BAB II PEMBAHASAN

2.1            Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu:
1.      Secara Filosofis
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2.      Secara Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

2.2            Tujuan Pelaksanaan K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
1.      Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.      Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.      Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

2.3            Manfaat Pelaksanaan K3

Kegiatan K3 sangat penting dalam sebuah proyek. Bahkan proyek yang baik selalu melihat kegiatan K3 nya. Pelaksaan kegiatan K3 selalu digalakkan agar mengurangi tingkat resiko kecelakaan dalam bekerja. Berikut ini adalah beberapa manfaat K3 dalam proyek, antara lain :
a.       Bagi Penyedia Jasa (Owner)
1.      Mengurangi beban biaya proyek.
2.      Mengurangi kerugian waktu akibat terlambatnya proyek.
3.      Bukti komitmen Lembaga pada UU dan Peraturan.
4.      Mengurangi penundaan pengadaan peralatan.
5.      Memberikan rasa aman sehingga waktu penyerapan dana dapat terpenuhi.
6.      Adanya garansi terhadap terpenuhinya jadwal, mutu, biaya dan keselamatan kerja.

b.      Bagi Pekerja
1.      Mendapatkan hak mengikuti program asuransi.
2.      Menjaga pekerja tetap sehat dan produktif.
3.      Keterampilan Pekerja berkembang.
4.      Dapat bekerja dalam keadaan tenang dan nyaman.
5.      Tugas pekerja lebih efisien.
6.      Ada jaminan untuk kelangsungan bekerja.
7.      Terjalinnya kerjasama antara Pekerja dengan Perusahaan.
8.      Tenaga Kerja yang mengerti K3 merupakan aset Perusahaan.

c.       Bagi Kontraktor
1.      Ada korelasi yang jelas antara program K3 dengan laba usaha.
2.      Dengan menerapkan K3 maka Kontraktor akan dapat mengurangi biaya premi untuk asuransi.
3.      Program K3 dapat mengurangi kehilangan waktu pelaksanaan proyek.
4.      Program K3 dapat meningkatkan mutu pelaksanaan proyek.
5.      Program K3 dapat meningkatkan citra Kontraktor dalam pandangan Penyedia Jasa (Owner).

2.4            Strategi Penerapan K3 di Proyek Konstruksi

1.      Kebijakan K3
Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek. Kebijakan K3 Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakan sebagai landasan kebijakan proyek lainnya.

2.      Administratif dan Prosedur
Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek. Administrative juga menetapkan prosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang. semua unsur terkait Organisasi dan SDM Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan. Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek. Kontraktor harus memiliki personel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan. Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku. Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagai dasar kebijakan K3 dalam perusahaan. Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.

3.      Identifikasi Bahaya
Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah baku seperti Check List, What If, Hazops, dsb. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan. Identifikasi Bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi Design Phase, Procurement, Konstruction Commisioning dan Start-up Penyerahan kepada pemilik

4.      Project Safety Review
Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya. Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan, jika diperlukan, kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering-Procurement-Construction)). Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.

5.      Pembinaan dan Pelatihan
Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari level terendah sampai level tertinggi. Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala. Pokok Pembinaan dan Latihan yaitu Kebijakan K3 proyek Cara melakukan pekerjaan dengan aman cara penyelamatan dan penanggulangan darurat.

6.      Safety Committee (Panitia Pembina K3)
Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam perusahaan. Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3. Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atau Komite K3 (Safety Committee). Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja. Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk peningkatan K3 dalam perusahaan.

7.      Promosi K3
Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program Promosi K3. Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para pekerja proyek. Kegiatan Promosi berupa poster, spanduk, buletin, lomba K3 dsb.

8.      Safe Working Practices
Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek misalnya Pekerjaan Pengelasan, Scaffolding, bekerja diketinggian, penggunaan bahan kimia berbahaya, bekerja diruangan tertutup, bekerja diperalatan mekanis dsb.

9.      Sistem izin Kerja
Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau K3). Izin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.

10.  Safety Inspection
Merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada unsafe act dan unsafe Condition dilingkungan proyek. Inspeksi dilakukan secara berkala.Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspection semua unsur dan Sub Kontraktor.

11.  Equipment Inspection
Semua peralatan (mekanis, power tools, alat berat dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek. Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus. Pemeriksaan dilakukan secara berkala.

12.  Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/Sub Kontraktor. Subkontrakktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala. Latar belakang kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaan sebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan. Kelalaian yang dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan perusahaan. Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

13.  Keselamatan Transportasi
Kegiatan Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi Pembinaan dan Pengawasan transportasi diluar dan didalam lokasi Proyek serta semua kendaraan angkutan Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

14.  Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu dokumen Amdal/UKL dan UPL Selama proyek berlangsung dampak negatif harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.

15.  Pengelolaan Limbah dan B3
Kegiatan proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar, dalam berbagai bentuk. Limbah harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.

16.  Keadaan Darurat
Perlu disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya proyek misalnya bahaya kebakaran, kecelakaan, peledakan dsb. SOP Darurat harus disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja.

17.  Accident Investigation and Reporting System
Semua kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidiki oleh petugas yang terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisa serta statistic kecelakaan. Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3 Proyek.

18.  Audit K3
Secara berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.

2.5            Pengertian Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu (Djati, 2006) :
a.       Kecelakaan umum adalah kecelakaan yang terjadi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan seperti kecelakaan pada waktu hari libur/ cuti, kecelakaan di rumah dll.
b.      Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja di perusahaan. Kecelakaan karena pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Kecelakaan di industri konstruksi termasuk kecelakaan akibat kerja. Industri konstruksi sangat rawan terhadap kecelakaan kerja. Hal ini disebabkan karena sifat-sifat khusus konstruksi yang tidak sama dengan industri lainnya. Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak terdapat adanya unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat. (Austen dan Neale, 1991).

2.6            Jenis-Jenis Bahaya dalam K3

Dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.

2.      Jenis fisika
-          Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
-          keadaan yang sangat bising.
-          keadaan udara yang tidak normal.
Contoh: Kerusakan pendengaran dan suatu suhu tubuh yang tidak normal.

3.      Jenis proyek/ pekerjaan
-          Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
-          Bahaya dari pengangkutan barang.
-          Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
-          Kerusakan penglihatan
-          Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
-          Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

2.7            Sebab Kecelakaan Konstruksi

1.      Faktor Manusia
-          Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
-          Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda.
-          Pengetahuan tentang keselamatan rendah.
-          Perlu penanganan khusus
·         Pencegahan :
-          Pemilihan Tenaga Kerja
-          Pelatihan sebelum mulai kerja
-          Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung

2.      Faktor Lingkungan
-          Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya suara bising yang berlebihan dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja.
-          Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja, sehingga menurunkan efektivitas kerja.
-          Cuaca (panas, hujan)
·         Pencegahan:
-          Dianjurkannya menggunakan penutup telinga dan masker pada pekerja.

3.      Faktor Teknis
-          Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dan sebagainya.
-          Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan (substandards condition).
·         Pencegahan:
-          Perencanaan Kerja yang baik
-          Pemeliharaan dan perawatan peralatan
-          Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
-          Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang aman
-          Penerapan Sistim Manajemen Mutu

2.8            Penanggulangan Kecelakaan Kerja


Pengelolaan     atau     pengendalian   risiko didasarkan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan            dalam  tahap penilaian risiko. Risiko dapat dikelola sendiri oleh perusahaan dengan melakukan usaha pencegahan dan pengendalian bahaya (safety management system) yang baik. Risiko  dapat dikelola dengan melakukan berbagai teknik dan pilihan teknologi yang tersedia, biaya, efektivitas  dan  efesiensi terhadap operasi menyeluruh.
Berikut            adalah teknik-teknik pengendalian risiko:
a.       Teknik Eliminasi
Sumber bahaya dihilangkan sama sekali sehingga tidak ada lagi potensi bahaya.

b.      Substitusi
Sumber bahaya diganti (substit usi) dengan bahan/sistem/alat lain yang sifat bahayanya lebih rendah. Sumber bahaya masih ada tetapi intensitasnya berkurang.

c.       Isolasi
Sumber bahaya diisolir. Sumber bahaya masih ada tetapi intensitasnya berkurang atau hilang sema sekali.

d.      Engineering
Bahaya dikelola secara teknis seperti:
-          Menjaga jarak yang aman
-          Penggunaan sistem pengaman dan pelindung
-          Proses tertutup

Sumber bahaya dijauhkan sampai batas yang aman. Semakin jauh dari sumber bahaya semakin kecil paparan bahaya yang diterima.

e.       Administrative control
-          Bahaya dikelola melalui pendekatan administratif seperti:
-          Pengaturan waktu kerja (shiff kerja).
-          Prosedur ke rja aman ( OP)
-          Rotasi
-          Pemilihan/seleksi pekerja

f.       Peggunaan Alat Pelindung  Diri (APD)
Alat pengaman diri merupakan alat perlindungan bagi pekerja yang bertujuan untuk mencegah atau meminimalisir dampak/akibat yang terjadi apabila kecelakaan kerja terjadi.

2.9            Alat Pelindung Diri (APD)


Penggunaan alat pelindung diri telah di atur dalam pedoman kesehatan dan keselamatan kerja memang sangat bermanfaat bagi tenaga kerja, adapun manfaat bagi pekerja, antara lain :
a.      Safety Helmet : Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
b.      Tali Keselamatan (safety belt) : Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
c.       Sepatu Karet (sepatu boot) : Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
d.      Sepatu pelindung (safety shoes) : Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
e.       Sarung Tangan : Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
f.        Tali Pengaman (Safety Harness) : Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
g.      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff) : Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
h.      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) : Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
i.        Masker (Respirator) : Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
j.        Pelindung wajah (Face Shield) : Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
k.       Jas Hujan (Rain Coat) : Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan).

Untuk lebih jelasnya tonton video penerapan K3 berikut ini!





DAFTAR PUSTAKA


NAMA                  : SITI FIZRIAH NISRINA SUMIARSA
NPM                      : 16318757
MATA KULIAH  : LSP (PENERAPAN K3)
FAKULTAS          : TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN            : TEKNIK SIPIL
NAMA DOSEN    : NURINA YASIN ST., MT & I KADEK BAGUS WIDANA PUTRA ST., MT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Dalam Bidang Teknik Sipil

MAKALAH ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI “ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL”     Disusun Oleh : Siti Fizriah Nisrina Sumiarsa (16318757) KELAS : 1TA06 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN JURUSAN TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS GUNADARMA 2019 BAB I PENDAHULUAN Profesi seorang sarjana teknik sipil atau insinyur sipil dalam suatu proyek mempunyai dampak yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat. Seorang sarjana teknik sipil dituntut suatu keahlian profesional serta dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga dapat menghasilkan mutu produk yang berkualitas dan melayani kebutuhan masyarakat khususnya di bidang infrastruktrur. Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam bidang teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Dengan adanya isu-isu dalam ketekniksipilan, masyarakat tidak memiliki pilihan la

Stereotip

STEREOTIP A.      Pengertian Stereotip             Terdapat beberapa pengertian stereotip, diantaranya : 1.    Baron, Branscombe dan Byrne (2008:188), Stereotip adalah kepercayaan tentang sifat atau ciri-ciri kelompok sosial yang dipercayai untuk berbagi. 2.      Franzoi (2008 : 199), Stereotip adalah kepercayaan tentang orang yang menempatkan mereka kedalam satu kategori dan tidak mengizinkan bagi berbagai (variation) individual. Kepercayaan sosial ini didapatkan dari orang lain dan dipelihara melalui aturan-aturan dalam interaksi sosial.             Dari serangkaian penjelasan diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa, Stereotip adalah penilaian terhadap seseorang yang hanya dilakukan berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotip jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai  disiplin ilmu  memiliki pendapat yang berbeda mengenai asal mula ster