Review Penerapan
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Pada Proyek Bandar Udara Rendani Manokwari
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Proses pembangunan proyek kontruksi gedung pada
umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Situasi dalam
lokasi proyek mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat
kompleks dan sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari
pekerja yang melaksanakannya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan
konstruksi ini merupakan penyumbang angka kecelakaan yang cukup tinggi.
Banyaknya kasus kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sangat merugikan
banyak pihak terutama tenaga kerja bersangkutan.
Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah
keselamatan kerja, dan rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah,
mengakibatkan penerapan peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari
optimal, yang pada akhirnya menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja
akibat penegakan hukum yang sangat lemah (King and Hudson 1985). Angka
kecelakaan kerja di Indonesia termasuk angka kecelakaan tertinggi di kawasan
ASEAN. Tingginya persentase angka kecelakaan kerja pada sektor ini tidak lepas
dari andil kontraktor terkait penerapan peraturan-peraturan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang masih rendah. Warta Ekonomi, 2 Juni 2006).
Kabupaten Manokwari merupakan ibukota dari Provinsi
Papua Barat, dengan luas wilayah 4.650 km2 dan berpenduduk sebanyak kurang
lebih 205.179 jiwa (Manokwari dalam angka tahun 2014). Dari fakta di lapangan
diketahui bahwa Bandar Udara Rendani merupakan transportasi udara tunggal yang
dimiliki saat ini. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 2.000 x 45 m,
berjarak 5 km dari pusat kota. Menyambut pertumbuhan penduduk serta kebutuhan
penumpang angkutan, khususnya angkutan udara dari tahun ke tahun yang semakin
meningkat, diperlukannya pengembangan, baik peningkatan jumlah pesawat yang
beroperasi atau pengadaan pesawat yang berukuran lebih besar, guna memenuhi
kebutuhan penumpang ke depan.
Manokwari merupakan salah satu kawasan bisnis besar
di Papua Barat, maka sudah sepantasnyalah jika penggunaan sarana transportasi
udara semakin ditingkatkan, baik untuk sarana angkutan umum maupun untuk sarana
angkutan barang. Dan seiring dengan peningkatan tersebut maka jenis pesawat
yang singgahpun semakin beragam baik bentuk, ukuran, maupun fungsinya. Proyek
Bandara Udara Rendani kabupaten Manokwari adalah proyek pelebaran Run Way
(15.000 m2) terletak di kabupaten Manokwari dengan nilai kontrak
sebesar Rp.21.395.177.000 (Dua puluh satu milyar tiga ratus Sembilan puluh lima
juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Tunas
Irja sebagai kontraktor.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi
diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(K3), yaitu bagaimana suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang baik, efisien dan professional dalam bidang konstruksi.
Data umum proyek
Nama Proyek :
Proyek Pelebaran Run Way (15.000 m2)
Nama Kontraktor :
PT. Tunas Irja
Lokasi
Proyek : Jalan Rendani kabupaten
Manokwari, Provinsi Papua Barat
Nilai proyek :
Rp. 21. 395. 177. 000,-
Durasi Pekerjaan :
281 hari
1.2
Identifikasi Bahaya dan Pengendaliannya
No.
|
Indentifikasi Bahaya
|
Pengendalian
|
1.
|
Kejatuhan benda/material
|
-
Memakai helm
-
Pemasangan safety net dan safety deck
-
Pemasangan rambu
K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
|
2.
|
Tertabrak/menabrak
|
-
Memakai APD yang
memadai seperti safety dan helm
-
Pemasangan rambu
K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
|
3.
|
Terjatuh dari alat berat
|
-
Memakai APD yang
memadai seperti safety belt dan
helm
-
Pemasangan rambu
K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
|
4.
|
Tergelincir
|
-
Cara
kerja harus dalam posisi dan sikap yang benar
-
Pemasangan rambu K3 yang jelas
dan mudah dipahami para pekerja
-
Pekerja
harus tetap hati-hati, teliti dan disiplin
-
Memakai safety shoes
|
5.
|
Tertimpa alat berat
|
-
Memakai helm
-
Pemasangan rambu
K3 yang jelas dan mudah dipahami para pekerja
-
Memakai APD
lengkap
|
6.
|
Terluka oleh Mesin pemadat aspal (
Tandem roller/ Pneumatic Tire Roller, Tamperdll).
|
-
Pekerja
harus tetap hati-hati, teliti dan disiplin
-
Memakai APD lengkap
|
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
Dibagi
menjadi 2 pengertian, yaitu:
1.
Secara Filosofis
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat adl dan makmur.
2.
Secara Keilmuan
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.2
Tujuan Pelaksanaan K3
Penerapan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya
berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam
Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja yaitu antara lain :
3.
Meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
2.3
Manfaat Pelaksanaan K3
Kegiatan
K3 sangat penting dalam sebuah proyek. Bahkan proyek yang baik selalu melihat
kegiatan K3 nya. Pelaksaan kegiatan K3 selalu digalakkan agar mengurangi
tingkat resiko kecelakaan dalam bekerja. Berikut ini adalah beberapa manfaat K3
dalam proyek, antara lain :
a.
Bagi Penyedia Jasa (Owner)
1.
Mengurangi beban
biaya proyek.
2.
Mengurangi
kerugian waktu akibat terlambatnya proyek.
3.
Bukti komitmen
Lembaga pada UU dan Peraturan.
4.
Mengurangi
penundaan pengadaan peralatan.
5.
Memberikan rasa
aman sehingga waktu penyerapan dana dapat terpenuhi.
b.
Bagi Pekerja
1.
Mendapatkan hak
mengikuti program asuransi.
2.
Menjaga pekerja
tetap sehat dan produktif.
3.
Keterampilan Pekerja
berkembang.
4.
Dapat bekerja
dalam keadaan tenang dan nyaman.
5.
Tugas pekerja
lebih efisien.
6.
Ada jaminan
untuk kelangsungan bekerja.
7.
Terjalinnya
kerjasama antara Pekerja dengan Perusahaan.
8.
Tenaga Kerja
yang mengerti K3 merupakan aset Perusahaan.
c.
Bagi Kontraktor
1.
Ada korelasi
yang jelas antara program K3 dengan laba usaha.
2.
Dengan
menerapkan K3 maka Kontraktor akan dapat mengurangi biaya premi untuk asuransi.
3.
Program K3 dapat
mengurangi kehilangan waktu pelaksanaan proyek.
4.
Program K3 dapat
meningkatkan mutu pelaksanaan proyek.
5.
Program K3 dapat
meningkatkan citra Kontraktor dalam pandangan Penyedia Jasa (Owner).
2.4
Strategi Penerapan K3 di Proyek
Konstruksi
1. Kebijakan
K3
Merupakan
landasan keberhasilan K3 dalam proyek Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak
terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek. Kebijakan K3 Harus disosialisasikan
kepada seluruh pekerja dan digunakan sebagai landasan kebijakan proyek lainnya.
2. Administratif
dan Prosedur
Menetapkan
sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek Menetapkan personal dan petugas
yang menangani K3 dalam proyek. Administrative juga menetapkan prosedur dan
sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang. semua
unsur terkait Organisasi dan SDM Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani
K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan. Organisasi K3
harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek. Kontraktor harus memiliki
personel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam
perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Kontraktor harus
memiliki personel atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap
jenis pekerjaan serta mengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masing
kegiatan. Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan
yang berlaku. Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagai dasar
kebijakan K3 dalam perusahaan. Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman
sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.
3. Identifikasi
Bahaya
Sebelum
memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui
potensi bahaya dalam setiap pekerjaan. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama
pengawas pekerjaan dan Safety Departement. Identifikasi Bahaya menggunakan
teknik yang sudah baku seperti Check List, What If, Hazops, dsb. Semua hasil
identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai
pedoman dalam melakukan setiap kegiatan. Identifikasi Bahaya harus dilakukan
pada setiap tahapan proyek yang meliputi Design Phase, Procurement,
Konstruction Commisioning dan Start-up Penyerahan kepada pemilik
4. Project
Safety Review
Sesuai
perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam
rancangan dan pelaksanaan pembangunannya. Kajian K3 dilaksanakan untuk
meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai
dengan persyaratan, jika diperlukan, kontraktor harus melakukan project safety
review untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan, terutama bagi kontraktor
EPC (Engineering-Procurement-Construction)). Project Safety Review bertujuan
untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara
sistimatis.
5. Pembinaan
dan Pelatihan
Pembinaan
dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari level terendah sampai level
tertinggi. Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Pokok Pembinaan dan Latihan yaitu Kebijakan K3 proyek Cara melakukan pekerjaan
dengan aman cara penyelamatan dan penanggulangan darurat.
6. Safety
Committee (Panitia Pembina K3)
Panitia
Pembina K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam perusahaan.
Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian
semua unsur terhadap K3. Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atau
Komite K3 (Safety Committee). Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing
fungsi yang ada dalam kegiatan kerja. Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam
perusahaan serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk
peningkatan K3 dalam perusahaan.
7. Promosi
K3
Selama
kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program Promosi K3.
Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para pekerja proyek.
Kegiatan Promosi berupa poster, spanduk, buletin, lomba K3 dsb.
8. Safe
Working Practices
Harus
disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan
proyek misalnya Pekerjaan Pengelasan, Scaffolding, bekerja diketinggian,
penggunaan bahan kimia berbahaya, bekerja diruangan tertutup, bekerja
diperalatan mekanis dsb.
9. Sistem
izin Kerja
Untuk
mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim
ijin kerja. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki
ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau K3).
Izin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan
keselamatan yang diperlukan.
10. Safety
Inspection
Merupakan
program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada unsafe
act dan unsafe Condition dilingkungan proyek. Inspeksi dilakukan secara
berkala.Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspection semua
unsur dan Sub Kontraktor.
11. Equipment
Inspection
Semua
peralatan (mekanis, power tools, alat berat dsb) harus diperiksa oleh ahlinya
sebelum diijinkan digunakan dalam proyek. Semua alat yang telah diperiksa harus
diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus. Pemeriksaan
dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan
Kontraktor (Contractor Safety)
Harus
disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/Sub Kontraktor. Subkontrakktor harus
memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Setiap sub kontraktor harus
memiliki petugas K3. Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara
berkala. Latar belakang kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaan
sebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan. Kelalaian yang
dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan
berakibat kecelakaan perusahaan. Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga
berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
13. Keselamatan
Transportasi
Kegiatan
Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi Pembinaan dan Pengawasan
transportasi diluar dan didalam lokasi Proyek serta semua kendaraan angkutan
Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
14. Pengelolaan
Lingkungan
Selama
proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu
dokumen Amdal/UKL dan UPL Selama proyek berlangsung dampak negatif harus
ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan
Limbah dan B3
Kegiatan
proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar, dalam berbagai bentuk. Limbah
harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya dan harus segera dikeluarkan
dari lokasi proyek.
16. Keadaan
Darurat
Perlu
disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya proyek
misalnya bahaya kebakaran, kecelakaan, peledakan dsb. SOP Darurat harus
disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja.
17. Accident
Investigation and Reporting System
Semua
kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidiki oleh petugas yang
terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak
terulang kembali. Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisa
serta statistic kecelakaan. Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3
Proyek.
18. Audit
K3
Secara berkala
dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek. Audit K3 berfungsi untuk
mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan
pelaksanaan proyek berikutnya sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
2.5
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu (Djati, 2006) :
a.
Kecelakaan umum
adalah kecelakaan yang terjadi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan seperti
kecelakaan pada waktu hari libur/ cuti, kecelakaan di rumah dll.
b.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja di
perusahaan. Kecelakaan karena pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Kecelakaan
di industri konstruksi termasuk kecelakaan akibat kerja. Industri konstruksi
sangat rawan terhadap kecelakaan kerja. Hal ini disebabkan karena sifat-sifat
khusus konstruksi yang tidak sama dengan industri lainnya. Kecelakaan adalah
kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena
latar belakang peristiwa itu tidak terdapat adanya unsur kesengajaan,
lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Oleh karena peristiwa kecelakaan disertai
kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang
paling berat. (Austen dan Neale, 1991).
2.6
Jenis-Jenis Bahaya dalam K3
Dibagi menjadi 3,
yaitu:
1.
Jenis kimia
Terhirupnya
atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh: abu
sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
2.
Jenis fisika
-
Suatu temperatur
udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
-
keadaan yang
sangat bising.
-
keadaan udara
yang tidak normal.
Contoh: Kerusakan
pendengaran dan suatu suhu tubuh yang tidak normal.
3.
Jenis proyek/
pekerjaan
-
Pencahayaan atau
penerangan yang kurang.
-
Bahaya dari
pengangkutan barang.
-
Bahaya yang
ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
-
Kerusakan
penglihatan
-
Pemindahan
barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
-
Peralatan kurang
lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
2.7
Sebab Kecelakaan Konstruksi
1.
Faktor Manusia
-
Sangat dominan
dilingkungan konstruksi.
-
Pekerja
Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda.
-
Pengetahuan
tentang keselamatan rendah.
-
Perlu penanganan
khusus
·
Pencegahan :
-
Pemilihan Tenaga
Kerja
-
Pelatihan
sebelum mulai kerja
-
Pembinaan dan
pengawasan selama kegiatan berlangsung
2.
Faktor
Lingkungan
-
Gangguan-gangguan
dalam bekerja, misalnya suara bising yang berlebihan dapat mengakibatkan
terganggunya konsentrasi pekerja.
-
Debu dan
material beracun, mengganggu kesehatan kerja, sehingga menurunkan efektivitas
kerja.
-
Cuaca (panas,
hujan)
·
Pencegahan:
-
Dianjurkannya
menggunakan penutup telinga dan masker pada pekerja.
3.
Faktor Teknis
-
Berkaitan dengan
kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan,
pengangkutan dan sebagainya.
-
Disebabkan
kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan
(substandards condition).
·
Pencegahan:
-
Perencanaan
Kerja yang baik
-
Pemeliharaan dan
perawatan peralatan
-
Pengawasan dan
pengujian peralatan kerja
-
Penggunaan
metoda dan teknik konstruksi yang aman
-
Penerapan Sistim
Manajemen Mutu
2.8
Penanggulangan Kecelakaan Kerja
Pengelolaan atau pengendalian risiko didasarkan berbagai pertimbangan yang
telah dilakukan dalam tahap penilaian risiko. Risiko dapat dikelola
sendiri oleh perusahaan dengan melakukan usaha pencegahan dan pengendalian
bahaya (safety management system) yang baik. Risiko dapat dikelola dengan melakukan berbagai
teknik dan pilihan teknologi yang tersedia, biaya, efektivitas dan
efesiensi terhadap operasi menyeluruh.
Berikut adalah teknik-teknik pengendalian risiko:
a.
Teknik
Eliminasi
Sumber bahaya dihilangkan sama sekali sehingga
tidak ada lagi potensi bahaya.
b.
Substitusi
Sumber bahaya diganti (substit usi) dengan bahan/sistem/alat
lain yang sifat bahayanya lebih rendah. Sumber bahaya masih ada tetapi
intensitasnya berkurang.
c.
Isolasi
Sumber bahaya diisolir. Sumber bahaya masih ada
tetapi intensitasnya berkurang atau hilang sema sekali.
d.
Engineering
Bahaya dikelola secara teknis seperti:
-
Menjaga
jarak yang aman
-
Penggunaan
sistem pengaman dan pelindung
-
Proses
tertutup
Sumber bahaya dijauhkan sampai batas yang aman.
Semakin jauh dari sumber bahaya semakin kecil paparan bahaya yang diterima.
e.
Administrative control
-
Bahaya
dikelola melalui pendekatan administratif seperti:
-
Pengaturan
waktu kerja (shiff kerja).
-
Prosedur
ke rja aman ( OP)
-
Rotasi
-
Pemilihan/seleksi
pekerja
f.
Peggunaan
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pengaman diri merupakan alat perlindungan
bagi pekerja yang bertujuan untuk mencegah atau meminimalisir dampak/akibat yang
terjadi apabila kecelakaan kerja terjadi.
2.9
Alat Pelindung Diri (APD)
Penggunaan alat pelindung diri telah di atur
dalam pedoman kesehatan dan keselamatan kerja memang sangat bermanfaat bagi
tenaga kerja, adapun manfaat bagi pekerja, antara lain :
a.
Safety Helmet : Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda
yang bisa mengenai kepala secara
langsung.
b.
Tali
Keselamatan (safety belt) : Berfungsi
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan
lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
c.
Sepatu
Karet (sepatu boot) : Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat
yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk
melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
d.
Sepatu
pelindung (safety shoes) : Seperti
sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal
dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena
tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
e.
Sarung
Tangan : Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat
atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung
tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
f.
Tali
Pengaman (Safety Harness) : Berfungsi
sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di
ketinggian lebih dari 1,8 meter.
g.
Penutup
Telinga (Ear Plug / Ear Muff) :
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
h.
Kaca
Mata Pengaman (Safety Glasses) :
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
i.
Masker
(Respirator) : Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di
tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
j.
Pelindung
wajah (Face Shield) : Berfungsi
sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan
menggerinda)
k.
Jas
Hujan (Rain Coat) : Berfungsi
melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau
sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana
mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan
kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
Untuk lebih jelasnya tonton video penerapan K3 berikut ini!
DAFTAR PUSTAKA
·
https://media.neliti.com/media/publications/191880-ID-penerapan-program-k3-pada-pembangunan-ge.pdf
NAMA : SITI FIZRIAH NISRINA SUMIARSA
NPM : 16318757
MATA KULIAH : LSP
(PENERAPAN K3)
FAKULTAS : TEKNIK
SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN : TEKNIK SIPIL
NAMA DOSEN : NURINA YASIN ST., MT & I KADEK BAGUS WIDANA PUTRA ST., MT.
Komentar
Posting Komentar