MAKALAH
ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI
“ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK
SIPIL”
Disusun Oleh :
Siti Fizriah Nisrina Sumiarsa (16318757)
KELAS
: 1TA06
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Profesi seorang
sarjana teknik sipil atau insinyur sipil dalam suatu proyek mempunyai dampak
yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat. Seorang sarjana teknik sipil
dituntut suatu keahlian profesional serta dedikasi yang tinggi dalam
pelaksanaan pekerjaannya sehingga dapat menghasilkan mutu produk yang
berkualitas dan melayani kebutuhan masyarakat khususnya di bidang
infrastruktrur.
Konstruksi
merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam bidang teknik
sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan
infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Dengan adanya isu-isu
dalam ketekniksipilan, masyarakat tidak memiliki pilihan lain apabila terjadi
cacat atau kegagalan konstruksi dikarenakan roda perekonomian harus tetap
berjalan, walaupun demikian kepercayaan masyarakat sangatlah penting sehingga
setiap individu seorang insinyur harus ditanamkan prinsip dasar etika profesi
antara lain sesuai keahlian, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesional,
kompetensi, ketekunan, bertanggung jawab, menghormati kepentingan publik, dan
integritas, yang diharapkan sebagai kontrol bagi seorang insinyur agar dapat
memberikan output berupa jasa maupun produk sebaik-baiknya kepada
masyarakat.Etika bukan hanya sebagai penunjang kepribadian yang baik tetapi
juga mengaitkan antara etika dan pekerjaan yaitu etika dalam berprofesi. Dengan
beretika membuat seseorang dapat mengontrol diri agar tidak melampaui batas dan
dapat meghindarkan diri dari berbagai permasalahan.
Dalam
menaggulani berbagai permasalahan yang timbul dalam suatu proyek yang erat
kaitannya pada seorang insinyur atau sarjana teknik, maka perlu diterapkan
suatu etika untuk mendukung profesi yang ditekuni khususnya profesi sebagai
seorang insinyur.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Konstruksi
Konstruksi merupakan suatu
kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau
teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan
infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi
didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari
bagian-bagian struktur. Misal, Konstruksi Struktur Bangunan adalah
bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan. contoh lain:
Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Kapal, dan lain lain.
Konstruksi dapat juga
didefinisikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan,
rumah, dan lain sebagainya) Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu
pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang
terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.
2.2
Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman
pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat
agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya
serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat
kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal
itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para
ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini :
- Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika member manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa
etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai
dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita
pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara
kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang
mau diambil.
2.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi :
1.
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar
yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana
saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip
moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua
bagian :
1.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
2.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika
individual dan etika sosial tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap
diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari
etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian
atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai
berikut :
1.
Sikap terhadap sesama
2.
Etika keluarga
3.
Etika profesi
4.
Etika politik
5.
Etika lingkungan
6.
Etika idiologi
Sistem Penilaian Etika :
1. Titik berat penilaian
etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2. Perbuatan atau kelakuan
seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah
yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah
dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita,niat hati, sampai ia lahir keluar
berupa perbuatan nyata.
3. Burhanuddin Salam, Drs.
menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a.
Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi
masih berupa rencana dalam hati, niat.
b.
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu
pekerti.
c.
Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu
baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa
melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang
merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut
karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan
direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat)
variabel yang terjadi :
1.
Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.
Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya
baik.
3.
Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
2.3
Profesi
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal
istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru,
militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang
seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian
profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional.
Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum
tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan
profesional menurut De George :
-
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
-
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan
pahami betul bahwa “Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional” terdapat beberapa
perbedaan :
1.
Profesi :
·
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
·
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
2.
Profesional :
·
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
itu.
·
Hidup dari situ.
·
Bangga akan pekerjaannya.
Secara umum ada beberapa
ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus,
yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar
moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya
menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri
umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan
suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
Prinsip-prinsip etika profesi :
1.
Tanggung jawab
-
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain
atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional
memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Syarat-syarat suatu profesi :
-
Melibatkan kegiatan intelektual.
-
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar
latihan.
-
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode
etik.
2.4
Etika Profesi
Etika profesi sangat
berkaitan dengan sikap dan sifat professional dan profesionalisme dalam
melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pengguna jasa. Dengan
adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Etika pada hakekatnya
merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogjanya
berperilaku. Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk
tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.Etika juga merupakan
penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang (Mertokusumo, 1991)”.
Dikaitkan dengan profesi
yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan
tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi
profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika
merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.
Dalam etika profesi,
sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengembangkan profesi yang bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah agar
profesional memberikan jasa atau produk yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
serta melindungi dari perbuatan yang tidak profesional, dengan demikian akan
mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat.
Kode yaitu tanda-tanda
atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau
azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No.
8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
1. Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk
profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren
Yunani kuno yang digelari “Bapak Ilmu Kedokteran”. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM.
Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates
sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan
semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai
riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah
kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu
luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis
yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu moral
community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu
profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat.
Kode etik bisa dilihat
sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran
etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis,
tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik
itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop
begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa
menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan,
tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang
bersangkutan. supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus
menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik,
profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita
yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan
menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun
dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil
dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya
kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode
etik. Sanksi pelanggaran kode etik :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian
juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan
mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi,
seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik
profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan
etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi
baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional
Tujuan kode etik profesi :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan.
Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada
sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru
adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode
etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut
dinilai positif.
2.6
Etika Profesi
Insinyur Sipil
Insinyur adalah sebuah
profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan karena banyak berhubungan
dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia.Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme.
Penting untuk pertama
memberikan definisi formal menyoroti peran seorang insinyur sipil. Seorang
insinyur sipil bertanggung jawab untuk menggunakan latar belakang teknik sipil
mereka untuk merencanakan dan mengawasi upaya pembangunan berbagai bidang.
Mereka akan menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil untuk memastikan bahwa
struktur yang dibangun dengan cara paling aman.
Salah satu tanggung jawab
umum dari insinyur sipil adalah menganalisis berbagai faktor yang menyangkut pekerjaan konstruksi. Para
insinyur sipil akan menganalisis lokasi situs yang diusulkan serta pekerjaan
konstruksi seluruh yang akan selesai pada situs tersebut. Mereka akan
menganalisis proses untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi setiap langkah
demi langkah.
Seorang Insinyur dituntut
untuk bekerja keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas yang harus di imbangi
dengan kerja cerdas yaitu mengikuti perkembangan teknologi dibidangnya,
inovatif dan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang paling baik, bergerak
cepat, tidak menunda pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan cepat tercapai,
tanggap terhadap keinginan masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana, tepat
penyelesaian, serta rasional. Paham ketentuan hukum yag berlaku agar tidak
merugikan diri sendiri, organisasi dan negara, melakukan pekerjaan sesuai
prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai prosedur standar, efektif, efisien
dan komunikasi yang baik, dapat bekerjasama dengan pihak lain; berlaku jujur
dan berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup
sehingga bersyukur dengan cara bekerja dengan lebih baik, bahwa bekerja
merupakan ibadah dan mendekatkan kita kepada Tuhan.
Di Indonesia
dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur
yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015) Dalam kode
etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus
dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pekerjaan seorang sarjana teknik
(insinyur) pada suatu proyek harus memiliki persyaratan sebagai seorang
profesional yang berkompeten dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademik
agar menghasilkan produk yang bermutu khususnya dibidang infrastruktur sehingga diharapkan melayani kebutuhan
masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Adanya kode etik
yang mengatur perbuatan seorang insinyur sipil atau sarjana teknik untuk
menghindari diri dari segala bentuk tindakan yang akan merugikan diri sendiri,
masyarakat dan lingkungannya. Sehingga dalam bekerja sebaiknya diawali dengan
niat yang ikhlas dan komitmen moral yang
tinggi agar dapat mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Penerapan Etika
Profesi memiliki peranan sangat penting dalam dunia teknik sipil khususnya bagi
seorang insinyur sipil atau sarjana teknik. Maka dari itu sangat penting
pendidikan yang mempelajari etika untuk mendukung profesi sebagai seorang
insinyur sipil agar dapat diterapkan di dunia kerja untuk meminialisir berbagai
penyimpangan etika yang terjadi.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar