PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan suatu pembeda tinggi atau
rendahnya kedudukan dan posisi dari seseorang di dalam kelompoknya, jika
dibandingkan dengan posisi yang di miliki orang lain didalam kelompok tersebut
maupun jika dibandingkan dengan kelompok lainnya. Tinggi atau rendahnya posisi
sosial tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam perbedaan atau tolak ukur,
seperti kekayaan yang dimiliki di bidang ekonomi, tingkat pendidikan,
nilai-nilai sosial, hingga perbedaan berdasar kekuasaan dan wewenang sosialnya.
Sedangkan menurut beberapa ahli, pelapisan sosial diartikan sebagai berikut:
·
Max Weber –
pelapisan sosial merupakan suatu penggolongan orang-orang yang termasuk didalam
suatu sistem sosial tertentu di masyarakat kedalam suatu lapisan-lapisan
hierarki yang didasarkan pada dimensi kekuasaan dan prestise.
·
Prtirim A.
Sorokin – pelapisan sosial merupakan suatu stratifikasi sosial atau perbedaan
anggota masyarakat ke dalam suatu kelas-kelas yang tersusun secara hierarki
atau bertingkat.
·
J. Bouman –
pelapisan sosial merupakan suatu golongan manusia yang ditandai dengan adanya
kesadaran terhadap beberapa hak istimewa di dalam cara hidupnya, sehingga
menimbulkan suatu gengsi kemasyarakatan.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa
selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya
pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa
harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan, dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta. Wujudnya bisa dilihat
dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang
dan rendah.
Selain beberapa pengertian pelapisan sosial diatas, Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi juga memberikan pendapatnya mengenai
pelapisan sosial, dimana menurut mereka pelapisan akan terus ada selama ada
sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat, sehingga pelapisan sosial akan
terjadi dengan sendirinya. Sesuatu yang dihargai tersebut dapat berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, hingga termasuk juga kekuasaan yang di miliki oleh
setiap individu-individu di dalam masyarakat yang bersangkutan. Oleh sebab itu,
pelapisan sosial merupakan suatu karakteristik
gejala sosial yang bersifat universal, dimana dapat terjadi
kapanpun dan di mana pun di dalam suatu lingkungan masyarakat.
Pelapisan sosial juga sering disebut sebagai suatu stratifikasi sosial, karena stratifikasi
sosial juga merupakan penempatan individu atau kelompok pada lapisan-lapisan
tertentu secara hierarki. Oleh sebab itu, berbagai macam-macam
stratifikasi sosial atau bentuk-bentuk
stratifikasi sosial, sifat stratifikasi sosial, hingga contoh-contoh
stratifikasi sosial dapat juga digolongkan atau termasuk sama dengan
pelapisan sosial di masyarakat. Hal ini juga didasarkan pada pengertian
beberapa para ahli yang menggambarkan pelapisan sosial sebagai suatu
stratifikasi sosial di dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, wujud dari
pelapisan sosial sendiri adalah adanya suatu lapisan-lapisan sosial yang hadir
di dalam kehidupan masyarakat.
B.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial
terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
2.
Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
a.
Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b.
Sistem Skalar,
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (
Vertikal ).
c.
Dalam
stratifikasi sosial yang sengaja disusun terdapat berbagai cara untuk
menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang dalam strata tertentu, antara
lain sebagai berikut.
-
Upacara
peresmian atau pengangkatan.
-
Pemberian
lambang atau tanda-tanda kehormatan.
-
Pemberian
nama-nama jabatan atau pangkat.
-
Sistem upah atau
gaji berdasarkan golongan atau pangkat.
-
Wewenang dan
kekuasaan yang disertai pembatasanpembatasan dalam pelaksanaannya.
C.
Teori-Teori Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
1.
Kelas atas (upper class)
2.
Kelas bawah (lower class)
3.
Kelas menengah (middle class)
4.
Kelas menengah ke bawah (lower middle
class)
Berikut
pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat,
seperti:
§ Aristotelesmembagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
§ Dr.Selo Sumardjandan Soelaiman
Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada
sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan
adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
§ Vilfredo
Paretomenyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
§ Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
§ Karl
Marx,
menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia
menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di
dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
D.
Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai
dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
1.
Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran
penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada,
barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan
tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda
tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam
berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
2.
Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling
besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat
mendatangkan kekayaan.
3.
Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,
para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini
biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat
negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai
tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha
dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya
dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Secara luas, kriteria umum penentuan seseorang dalam
stratifikasi sosial adalah sebagai berikut.
a.
Kekayaan dalam
berbagai bentuk yang diketahui oleh masyarakat diukur dalam kuantitas atau
dinyatakan secara kualitatif.
b.
Daya guna
fungsional perorangan dalam hal pekerjaan.
c.
Keturunan yang
menunjukkan reputasi keluarga, lamanya tinggal atau berdiam di suatu tempat,
latar belakang rasial atau etnis, dan kebangsaan.
d.
Agama yang
menunjukkan tingkat kesalehan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya.
e.
Ciri-ciri biologis,
termasuk umur dan jenis kelamin.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif
(terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan
tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan
sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya
tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan.
E.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1.
Stratifikasi
Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pelapisan sosial tertutup merupakan pelapisan yang
didasarkan melalui sistem kelahiran dan keturunan, sehingga anggotanya tidak
dapat berpindah dari kelompok satu ke kelompok lainnya. Dalam sistem ini,
pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah
tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang
tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·
Kasta Brahma :
merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
·
Kasta Waisya :
merupakan kasta dari golongan pedagang;
·
Kasta sudra :
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
·
Paria : golongan
bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta, dsb.;
·
System pelapisan
masyarakat yang terbuka.
2.
Stratifikasi
Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Dalam pelapisan sosial terbuka, para anggotanya dapat
merubah golongan atau status sosial mereka, artinya anggota masyarakat dapat
naik maupun turun dari satu tingkatan ke tingkatan yang lainnya di dalam
kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut di dorong dari adanya usaha yang keras
dan kemampuan atau keahlian yang dimilikinya. Contoh:
- Seorang miskin
karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang
tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan
usaha.
3.
Stratifikasi
Sosial Campuran
Pelapisan sosial campuran merupakan percampuran antar
pelapisan sosial tertutup dan terbuka, dimana memungkinkan tingkat sosial
seseorang berubah pada batas-batas tertentu. Sebagai contoh seperti, kedudukan
seseorang yang berasal dari Bali dengan kasta sosialnya yang tinggi belum tentu
akan memiliki kedudukan tinggi pula saat berpindah ke daerah lainnya. Karena di
Bali merupakan sistem pelapisan sosial tertutup tetapi ketika didaerah lain biasanya
merupakan pelapisan sosial terbuka.
F.
Fungsi Pelapisan Sosial
Dalam hidup bermasyarakat, secara tidak langsung
setiap anggota masyarakat digolongkan ke dalam beberapa lapisan berdasarkan
kriteria tertentu, seperti harta, kepemilikan tanah, pendidikan, dan lain-lain.
Apakah fungsi dilakukannya penggolongan atau stratifikasi tersebut?
Dalam kenyataannya, stratifikasi sosial mempunyai
fungsi sebagai berikut.
1.
Stratifikasi sosial menyusun alat bagi
masyarakat dalam mencapai beberapa tugas utama. Hal ini dilaksanakan dengan
mendistribusikan prestise maupun privelese (hak yang dimiliki seseorang karena
kedudukannya dalam sebuah strata). Setiap strata ditandai dengan pangkat atau
simbol-simbol yang nyata yang menunjukkan rangking, peranan khusus, dan standar
tingkah laku dalam kehidupan. Semuanya diorganisir untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing. Penghargaan masyarakat terhadap orang-orang yang menduduki dan
melaksanakan tugasnya dapat dipandang sebagai insentif yang dapat menarik
mereka untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
2. Stratifikasi sosial menyusun, mengatur,
serta mengawasi saling hubungan di antara anggota masyarakat. Peranan, norma,
dan standar tingkah laku dilibatkan dan diperhatikan dalam setiap hubungan di
antara strata yang ada di dalam masyarakat. Stratifikasi sosial cenderung
mengatur partisipasi individu dalam kehidupan secara menyeluruh dalam suatu
masyarakat. Ia memberi kesempatan untuk memenuhi dan mengisi tempat-tempat
tertentu, dan pada pihak lain ia juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat.
Tetapi terlepas dari tinggi rendahnya strata yang dimiliki seseorang,
stratifikasi berfungsi untuk mengatur partisipasinya di tempat-tempat tertentu
dari kehidupan social bersama.
3. Stratifikasi sosial memiliki kontribusi
sebagai pemersatu dengan mengoordinasikan serta mengharmonisasikan unitunit
yang ada dalam struktur sosial itu. Dengan demikian, ia berperan dalam
memengaruhi fungsi dari berbagai unit dalam strata sosial yang ada.
4. Stratifikasi sosial mengategorikan
manusia dalam stratum yang berbeda, sehingga dapat menyederhanakan dunia
manusia dalam konteks saling berhubungan di antara mereka. Dalam kelompok
primer, fungsi ini kurang begitu penting karena para anggota saling mengenal
secara dekat. Namun demikian, ia menjadi sangat penting bagi kelompok sekunder.
Hal ini disebabkan para anggota tidak saling mengenal, sehingga sulit untuk
menetapkan aturan tingkah laku mana yang akan digunakan dalam berhubungan
dengan orang lain. Dengan adanya stratifikasi, kesulitan ini relatif dapat dia
G.
Dampak Pelapisan Sosial
Adanya
pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan
warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu
masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial
akan muncul dengan sendirinya.
1.
Dampak Positif
Pelapisan
sosial merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Pelapisan sosial memberikan
dampak positif jika dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, dengan adanya
pelapisan sosial mayarakat dalam satu organisasi dituntut untuk dapat
menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak mereka. Dengan sistem pelapisan
sosial ini, maka akan terjalin kerja sama yang bersifat mutualisme.
2.
Dampak Negatif
Pelapisan
sosial bagi sebagian kalangan merupakan dampak negatif. Terjadinya kesenjangan
sosial antar kalangan dalam masyarakat merupakan bukti kongkrit bahwa pelapisan
sosial memberikan dampak buruk. Ideologi seperti inilah yang membuat terjadinya
banyak keributan dan permasalahan yang berasal dari sikap kesenjangan sosial.
Kalangan kelas atas yang memandang rendah kalangan bawah semakin memperparah
situasi, masyarakat bawah yang tidak menerima dirinya berada di bawah merasa
cemburu kepada orang lain yang berada di atas. Akibatnya, terjadilah tindakan-tindakan
kriminal. Sikap saling tidak menghargai orang lain seperti itu dapat
menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
H.
Contoh-Contoh Pelapisan Sosial
Berikut adalah
contoh-contoh pelapisan sosial:
a.
Pada masyarakat kota aspek kehidupan
pekerjaan, ekonomi, atau sosial politik lebih banyak system pelapisannya
dibandingkan dengan di desa.
b.
Pada masyarakat desa kesenjangan (gap)
antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
c.
Pada masyarakat kota antara klas eksterm
yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya
dan miskin saja.
d.
Pada umumnya masyarakat pedesaan
cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan
orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan
tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa
yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu
mengatasinya.
KESAMAAN DERAJAT
A.
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,
kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan
antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama
sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
B.
Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu
lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang menggangu, karena dimana kekuasaan
negara itu berkembang, terpaksalah ia masuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah pula luas batas hak yang di miliki individu itu. Dan di sinilah
timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaaan itu secara porinsip, yaitu
kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta kebebasan asasi yang
selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada
organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi. Mengenai
persamaan hak ini selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak manusia atau universitas declaration of human right(1948) dalam
pasal-pasalnya.
C.
Pasal-Pasal Kesamaan Derajat
1.
Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1)
menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya
hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.
Persamaan atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan
sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan
diatur pelaksanaanya.
3.
Persamaan dalam
hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3)
menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga
negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.
Persamaan dalam
HAM
Dalam Bab X A tentang
hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan
mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme
pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal
28 J.
5.
Persamaan dalam
agama
Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin
persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
6.
Persamaan dalam
upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan
pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita
ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara
yang ingin membela Indonesia.
7.
Pesamaan dalam
bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD
1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa
begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara
Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah
ini.
8.
Persamaan dalam
perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan
warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33
dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk
kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan
tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (pasal 3).
D.
Contoh-Contoh Kesamaan Derajat
Contoh kesamaan derajat,
yaitu:
1.
Dalam Lingkungan
Berbangsa dan Bernegara
-
Dibentuknya
lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
-
Adanya kebebasan
dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
-
Pemerintah
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
2.
Dalam Lingkungan
Masyarakat
-
Aktif dalam
musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
-
Aktif dalam
kegiatan sosial di masyarakat.
3.
Dalam Lingkungan
Sekolah
-
Sekolah
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
-
Jika ada murid
terkena musibah, maka guru dan teman-temanya membantu.
4.
Dalam Lingkungan
Keluarga
-
Orangtua
bersikap demokratis.
-
Orangtua
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
-
Apabila salah
satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka seluruh keluarga berusaha
membantu.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar